- Tugas-tugas guru mata
pelajaran/wali kelas sebagai berikut:
a.
Guru mata pelajaran :
1.
Membantu memasyarakatkan
layanan bimbingan kepada siswa
2.
Bekerjasama dengan guru pembimbing mengidentifikasikan
siswa yang memerlukan bimbingan
3.
Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing
4.
Mengadakan upaya tindak lanjut
layanan bimbingan (program perbaikan dan program pengayaan)
5.
Memberikan kesempatan kepada
siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
6.
Memberikan kesempatan kepada
siswa utnuk memperoleh layanan bimbingan dari guru pembimbing
7.
Ikut serta dalam program
layanan bimbingan (misalnya konferensi kasus)
8.
Membantu pengumpulan informasi
yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan.
b.
Wali kelas
1.
Membantu guru pembimbing
melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Membantu memberikan kesempatan
dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya,
untuk mengikuti layanan bimbingan.
3.
Memberikan informasi tentang
siswa di kelasnya untuk memperoleh pelayanan bimbingan dair guru pembimbing.
4.
Ikut sera dalam konferensi
kasus.
5.
Menginformasikan kepada guru
mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan kasus.
- Tugas-tugas kepala sekolah dan wakil
kepala sekolah
a.
Kepala sekolah:
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah,
tugas kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Mengkoordinir seluruh kegiatan
pendidikan yang meliputi kegiatan pengajaran pelatihan, dan bimbingan dan
konseling.
2.
Menyediakan dan melengkapi
sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling
3.
Memberikan kemudahan baik
terlaksananya program bimbingan dan konseling.
4.
Mempertanggung jawabkan
pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada Dinas pendidikan
yang menjadi atasannya.
5.
Menyediakan fasilitas,
kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh
pengawas sekolah bidang BK.
b.
Wakil kepala sekolah
Secara umum wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah
dalam hal:
1.
Mengkoordinasikan pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah.
2.
Pelaksanaan kebijakan pimpinan
sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
3.
Melaksanakan bimbingan dan
konseling terhadap minimal 75 orang siswa, bagi wakil kepala sekolah yang
berlatar belakang minimal bimbingan dan konseling.
- Tugas-tugas guru pembimbing
a. Menyusun program pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
b. Melakukan koordinasi dengan wali
kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang
kesulitan belajar.
c. Memberikan layanan bimbingan kepada
siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
d. Memberi saran dan pertimbangan
kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan
pekerjaan yang sesuai.
e. Mengadakan penilaian pelaksanaan
bimbingan dan konsleing.
f.
Menyusun
statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling.
g. Melaksanakan kegiatan analisis hasil
evaluasi belajar
h. Menyusun dan melaksanakan program
tindak lanjut bimbingan dan konseling
i.
Mengadministrasikan
kegiatan bimbingan dan konseling.
j.
Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan kepada coordinator guru pembimbing
k. Mengikuti kegiatan musyawarah guru
pembimbing (MGP)
- Tugas-tugas tata usaha
a.
Membantu guru pembimbing dna
coordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
di sekolah.
b.
Membantu mempersiapkan seluruh
kegiatan bimbingan dna konseling
c.
Membantu menyiapkan sarana yang
diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.